Minggu, 25 Desember 2016

NORMA MORAL


Norma moral berasal dari bahasa latin  mos yang berarti adat,cara bertindak,,kebiasaan.norma moral berarti aturan bagi kelakuan atau tindakan dan sekaligus ukuran apakah seseorang itu baik atau tidak baik sebgai manusia.Dalam etika norma manusia dibedkan menjadi norma khusus dan norma umum,. Norma khusus sering disebut norma teknis dan permainan yang bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu atau kegiatan ynag bersifat sementara dan  terbatas.norma umum berlaku bagi setiap warga masyarakat. Norma umum dapat dikelompokan  kedalam tiga norma ,yakni norma sopan santun,hukum dan moral.norm sopan santun berlaku berdasarkan kebiasaan dan atau konvensi saja,sehingga prinsipnnya mudah diubah.norma hukum adalah norma yang pelaksanaannya dapat dituntut dan dipaksakan oleh yang berwenang  dalam masyarakat,sehingga pelanggaran atas norma hukum dapat ditindak tegas oleh penguasa sah-norma ,norma hukum biasanya  berlaku berdasarkan perndang-undangan.Norma morl yang berlaku dimasyarakat diantaranya:1.      Norma agama ,yaitu ketentuan-ketentuan yang bersumber dari  ajaran-ajaran agama yang dianggap sebagai wahyu dari tuhan yang keberadaannya tidak boleh di tawar-tawar lagi.
2.      Norma kesopanan,yaitu ketentuan-ketentuan hidup yang sumber nya adalah pola-pola perilaku sebagai hasil interaksi sosial didalam keidupan kelompok
3.      Norma kesusilaan yaitu ketentuanketentuan kehidupan yang berasal dari niat hati nurani yang produk dari norma susila ini adalah moral
4.      Norma hukum, yaituketentuan-ketentuan hidup yang berlaku dalam kehidupan sosial yang sumbernya adalahh undangundang yang dibuat oleh lembaga formal kenegaraan 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar