Keluarga adalah unit terkecil masyarakat yan menghimpun individu muslim dakam satu ikatan pernikahan.nikah adalah jalan yan allah sediakan untuk manusia menyalurkan rasa cinta secara halal,aman,dan bertanggung jawab.dari sinilah dibangun masyarakat,bangsa dan negara yang kuat,bermartabat dan membawa rahmat bagi seluruh alam.
Pernikahan adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan yang diperbolehkan untuk bergaul(QS.AN_NISA:25).atau akad yang sangat kuat untuk mentaati perntah allah SWT dan melaksanakannya.tujuan pernikahan adalah mewujudkan kehidupan keluarga yang sakinah,mawaddah,warrohmah. Perkawinan dalm islam dibangun dalam asas sebagai berikut:
1. Membentuk kelurga yang bahagiia dan kekal
2. Berasarkan hukum agama dan kepercayaan
3. Monogamy
4. Kedewasaan calon suami istri
5. Mempersulit terjadinya perceraian sebagaimana hadits rasululah”perbuatan halal yang dibenci allah adalah talaq/percraian.
6. Keseimbangan hak dan kedudukan suami istri dalam rumah tangga dan masyarakat.
Hukum asal nikah adalah mubah namun bisa berubah menjadi makruh,wajib,sunah atau haram sesuai konteks.nikah wajib bagi orang yang cukup nafkah lahir dan batin,takut tergoda dengan zina dan dapat diatasi hanya dengan menikah(setelah melakukan puasa) .sebaiknya bisa berubah menjadi haram bagi orang yang berniat untuk menyakiti wanita yang dinikahinya baik secara lahir maupun batin . disunahkan menikah bagi orang yang berkehendak serta telah memiliki kecukupan kemampuan ekonomi, sebaliknya makruh bagi orang yang tidak mampu membayar nafkah lahir dan batin
PRA NIKAH
Tindakan yang peru dilakukan sebeum pernikahan adalah taaruf,ikhtyar,mendapat ridho orangtua ,khitbah,kemudian menikah secara resmi.
1. Taaruf
Islam mengajarkan kepada manusia untuk saling mengenal ,mengert dan berlapang dada.
2. Islam mengajarkan bagi orng yang berkeluarga untuk memilih calon pasangan dengan mempertimbangkan yang matang dan menjadikan agama sebagai pertimbangan utama sebagaimana hadits rasululah”seorang perempuan dinikahi karena empat hal, kecantikannnya,hartanya,keturunannya dan agamanya.pilihlah karena agamanya maka engkau akan memperolehh keuntungan (HR.bukhori muslim).
3. Ridho orangtua\
Ridho allah disapat melalui ridho orangtua,ridho orangtua dari masingmasing pasangan sangat diperlukn karena perkawinan dalam pandangan islam bukan sekedar ikatan dan interaksi dua orang melainkan ikatan dan interaksi keluarga besar yang harus memahami kultur dan budaya masing-masing.
4. Khitbah
Khitbah adalah muqqadimat al jawwaz agar saking mengenali dan memahami antar keduanya.disamping sebagai pernyataan cinta dan permintaan untuk perjodohan dari seorang laki-laki kepada seorang peempuan atausebaliknya baik secara langsung maupun dengan perantara seorang yang dipecayai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar