Minggu, 25 Desember 2016

MENDEMOKRATISASIKAN KESEJAHTERAAN:MENGELOLA,AKSES,STRATEGI DAN KAPASITAS KONTROL PUBLIK


            Harus diakui bahwa perjalanan demokratisasi di Indonesia telah meraih sejumlah keberhasilan, seperti perbaikan dalam system politik dan dan pemerintahan, hadirnya institusi-institusi politik formal yang mencerminkan desentralisasi kekuasaan, pengakuan akan hak-hak politik yang lebih kuat, dan kebebasan yang lebih luas untuk turut berperan dalam penyelenggraan pemerintahan. Demokrasi dalam gagasan arus utama dipahami sebagai pengaturan metode berkompetisi untuk memperebutkan jabatan-jabatan politik (kepala negara, kepala daerah, dll). Demokrasi menjadi arena kompetisi bagi para elit, sementara public tidak memiliki ruang yang luas untuk mengontrol jalannya kekuasaan. Persoalan terpenting dari demokrasi adalah menjamin agar public dapat mengontrol pembuatan keputusan yang menyangkut kepentingan pubik, termasuk juga mengontrol para pembuat keputusan tersebut. Dengan menempatkan demokrasi dalam kerangka control popular dan persamaan politik, penglolaan kesejahteraan dipahami sebagai isu public yang tunduk pada control popular dan persamaan politik tersebut. Demokrasi memberi peluang bagi setiap orang untuk memperoleh akses yang setara terhadap sumber-sumber daya untuk meningkatkan taraf hidupnya. Kesejahteraan lebih dari sekedar soal kemakmuran atau capaian-capaian yang bersifat materiil, tetapi juga mencakup hal-hal yang mendasar bagi kehidupan yang lebih baik, seperti kebahagiaan, kebebasan, pengakuan, dan sebagaianya (Sen, 1999.)
            Meskipun demikian, perlu juga disadari bahwa demokrasi tidaklah sempurna. Kesejahteraan, dalam arti terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan public, bisa juga dicapai tanpa melalui mekanisme yang menjamin kesetaraan dan control public. Praktik-praktik patronase, kartel, politik dinasti, dan politisasi identitas masih menjadi alat politik yang ampuh untuk mentransaksikan dukungan dengan kesejateraan. Upaya merebut control atas kesejahteraan mengarah pada perubahan relasi kekuasaan yang selama ini menentukan siapa yang berhak atas sumber daya, bagaimana pengelolaan dan pendistribusiannya, siapa yang menerima manfaat dari pengelolaan tersebut, bahkan juga menentukan seperti apa kesejahteraan yang ingin diwujudkan.
            Ada keterkaitan yang terdapat pada wacana ini yaitu keterkaitan dengan 3 paradigma sosiologi. Keterkaitan dengan paradigma emile Durkheim yaitu fakta sosial yang menurut hasil survey, isu terpenting di mata public ialah isu pelayanan public, khususnya yang tetkait dengan pemenuhan kebutuhan dasar dan keamanan. Bagi masyrakat awam, kesejahteraan ini secara sederhana diartikan sebagai pemenuhan kebutuhan yang secra konkret dirasakan melalui pelayanan public yang diterima masyarakat. Kemunculan isu pelayanan dalam wacana demokrasi menyiratkan bahwa ada sisi lain dari praktik demokrasi yang terabaikan oleh gagasan arus utama, yakni kebutuhan untuk mengarahkan demokrasi pada kesejahteraan. Keterkaitan dengan paradigma Karl Marx yaitu terdapat konflik dimana yang menjadi actor-aktor dalam demokrasi ini ialah orang-orang elit. Politik elit menjadi strategi yang dipakai untuk emngontrol kesejahteraan. Demokrasi ini dipahami sebagai seperangkat institusi pengaturan yang dinegosiasikan diantara para elit yang menjadi pemimpin politik (Harris et.al. 2005: 5). Control atas pengelolaan kesejahteraan dalam dinamika politik elit merupakan arena kontestasi dari beragam institusi yang dapat dipakai untuk mengakses sumber-sumber daya dan mendistribusikannya kepada masyarakat, antara lain melalui bekerjanya institusi negara (hirarki), pasar (transaksional), dan komunitas (resiprositas). Bagi para elit, khususnya mereka yang sedang atau ingin meraih posisi pemimpin politik, kebutuhan public akan terpenuhinya pelayanan public dengan cepat menjadi inspirasi bagi munculnya populisme. Meskipun pada praktiknya populisme ini juga cenderung mengabaikan system birokrasi yang ada.selain itu permasalahan muncul ketika negara justru membuat aturan-aturan yang berpihak kepada mayoritas. Hal inilah yang kemudian mendorong organisasi masyarakat sipil untuk melakukan perlawanan agar regulasi-regulasi yang diskrimantif dapat diubah. Keterkaitan dengan paradigama dari Max Weber ialah definisi mengenai praktik kekerasan agama yang dilakukan oleh negara juga terjadi di bekasi dan sidoarjo. Instrument kekuasaan yang dipakai pun hampir sama dengan kasus di Banda aceh, yakni melalui regulasi yang diterbitkan ole pemerintah. Alih-alih menjadi instrumen untuk mendistribusikan kesejahteraan, regulasi dipakai untuk menjustifikasi kewenangan negara yang mengeksklusi kelompok-kelompok tertentu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar