Harus diakui bahwa perjalanan
demokratisasi di Indonesia telah meraih sejumlah keberhasilan, seperti
perbaikan dalam system politik dan dan pemerintahan, hadirnya
institusi-institusi politik formal yang mencerminkan desentralisasi kekuasaan,
pengakuan akan hak-hak politik yang lebih kuat, dan kebebasan yang lebih luas
untuk turut berperan dalam penyelenggraan pemerintahan. Demokrasi dalam gagasan
arus utama dipahami sebagai pengaturan metode berkompetisi untuk memperebutkan
jabatan-jabatan politik (kepala negara, kepala daerah, dll). Demokrasi menjadi
arena kompetisi bagi para elit, sementara public tidak memiliki ruang yang luas
untuk mengontrol jalannya kekuasaan. Persoalan terpenting dari demokrasi adalah
menjamin agar public dapat mengontrol pembuatan keputusan yang menyangkut
kepentingan pubik, termasuk juga mengontrol para pembuat keputusan tersebut.
Dengan menempatkan demokrasi dalam kerangka control popular dan persamaan
politik, penglolaan kesejahteraan dipahami sebagai isu public yang tunduk pada
control popular dan persamaan politik tersebut. Demokrasi memberi peluang bagi
setiap orang untuk memperoleh akses yang setara terhadap sumber-sumber daya untuk
meningkatkan taraf hidupnya. Kesejahteraan lebih dari sekedar soal kemakmuran
atau capaian-capaian yang bersifat materiil, tetapi juga mencakup hal-hal yang
mendasar bagi kehidupan yang lebih baik, seperti kebahagiaan, kebebasan,
pengakuan, dan sebagaianya (Sen, 1999.)
Meskipun demikian, perlu juga
disadari bahwa demokrasi tidaklah sempurna. Kesejahteraan, dalam arti
terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan public, bisa juga dicapai tanpa melalui
mekanisme yang menjamin kesetaraan dan control public. Praktik-praktik
patronase, kartel, politik dinasti, dan politisasi identitas masih menjadi alat
politik yang ampuh untuk mentransaksikan dukungan dengan kesejateraan. Upaya
merebut control atas kesejahteraan mengarah pada perubahan relasi kekuasaan
yang selama ini menentukan siapa yang berhak atas sumber daya, bagaimana
pengelolaan dan pendistribusiannya, siapa yang menerima manfaat dari
pengelolaan tersebut, bahkan juga menentukan seperti apa kesejahteraan yang
ingin diwujudkan.
Ada keterkaitan yang terdapat pada
wacana ini yaitu keterkaitan dengan 3 paradigma sosiologi. Keterkaitan dengan
paradigma emile Durkheim yaitu fakta sosial yang menurut hasil survey, isu
terpenting di mata public ialah isu pelayanan public, khususnya yang tetkait
dengan pemenuhan kebutuhan dasar dan keamanan. Bagi masyrakat awam,
kesejahteraan ini secara sederhana diartikan sebagai pemenuhan kebutuhan yang
secra konkret dirasakan melalui pelayanan public yang diterima masyarakat.
Kemunculan isu pelayanan dalam wacana demokrasi menyiratkan bahwa ada sisi lain
dari praktik demokrasi yang terabaikan oleh gagasan arus utama, yakni kebutuhan
untuk mengarahkan demokrasi pada kesejahteraan. Keterkaitan dengan paradigma
Karl Marx yaitu terdapat konflik dimana yang menjadi actor-aktor dalam demokrasi
ini ialah orang-orang elit. Politik elit menjadi strategi yang dipakai untuk
emngontrol kesejahteraan. Demokrasi ini dipahami sebagai seperangkat institusi
pengaturan yang dinegosiasikan diantara para elit yang menjadi pemimpin politik
(Harris et.al. 2005: 5). Control atas pengelolaan kesejahteraan dalam dinamika
politik elit merupakan arena kontestasi dari beragam institusi yang dapat
dipakai untuk mengakses sumber-sumber daya dan mendistribusikannya kepada
masyarakat, antara lain melalui bekerjanya institusi negara (hirarki), pasar
(transaksional), dan komunitas (resiprositas). Bagi para elit, khususnya mereka
yang sedang atau ingin meraih posisi pemimpin politik, kebutuhan public akan
terpenuhinya pelayanan public dengan cepat menjadi inspirasi bagi munculnya
populisme. Meskipun pada praktiknya populisme ini juga cenderung mengabaikan
system birokrasi yang ada.selain itu permasalahan muncul ketika negara justru
membuat aturan-aturan yang berpihak kepada mayoritas. Hal inilah yang kemudian
mendorong organisasi masyarakat sipil untuk melakukan perlawanan agar
regulasi-regulasi yang diskrimantif dapat diubah. Keterkaitan dengan paradigama
dari Max Weber ialah definisi mengenai praktik kekerasan agama yang dilakukan
oleh negara juga terjadi di bekasi dan sidoarjo. Instrument kekuasaan yang
dipakai pun hampir sama dengan kasus di Banda aceh, yakni melalui regulasi yang
diterbitkan ole pemerintah. Alih-alih menjadi instrumen untuk mendistribusikan
kesejahteraan, regulasi dipakai untuk menjustifikasi kewenangan negara yang
mengeksklusi kelompok-kelompok tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar