Pelanggar syariat di
kenakan cambuk 100 kali pada hari senin 28 november 2016
BANDA ACEH- lima
pelanggar syariat islam menjalani hukuman cambuk dihalaman masjid arrahman
kecamatan kuta alam ,banda aceh
Dua mahasiswa yang di
cambuk 100 kali tersebut adalah ZZA 19
tahun dan pasangan perempuannya RFN 19 tahun kedunya mengaku dan bersumpah
didepan hakim telah bersetubuh di sebuah rumah kost dikawasan beurawe,kecamatan
kuta alam sementara satu pasangan
terbukto berkhawat atau berdua duaan sehingga dikenakn tujuh kali cambukan
Hukuman ini masih
berlaku di Banda aceh
Ratusan warga ikut
menyaksikan prosesi hukuman tersebut.sementara seorang lagi terbukti bermesraan
atau iktilat dengan pasangannya,ia dikenai hukuman cambuk 22 kali cambuk,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar