Kesetaraan warga negara adalah
kemutlakan dalam sebuah negara demokrasi. Disisi lain, akomodasi terhadap
minoritas adalah persoalan yang
seringkali muncul dalam pengelolaan negara yang menganut demokrasi. Masalah dalam
pemenuhan aspek kesetaraan biasanya muncul didaerah yang memberlakukan
peraturan-peraturan berbasis agama tertentu. Salah satunya adalah di Aceh yang
memberlakukan pelaksanaan syariat islam. Dengan kekhusuan ini semua peraturan
daerah (disebut qanun) berbasiskan agama islam, sebagai agama yang dianut oleh
mayoritas masyarakat Aceh. Demikian halnya dengan Kota Banda Aceh. Selain
sebagai ibu kota Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, terutama dipusat kotanya
terkenal dengan aspek keberagamannya. Namun dalam implementasi syariat Islam
melaui qanun-qanunnya, kelompok
minoritas sering tidak dilibatkan dalam perumusan-perumusan kebijakan untuk
mengatur urusan-urusan publik. Padahal mereka terkena dampak dari aturan
tersebut dan dalam konteks ini, berbicara minoritas berarti berbicara mengenai
hak-hak warga negara yang juga harus dipenuhi oleh negara.
Hasil survei PWD 2013 di Kota Banda
Aceh menunjukan bahwa 26% informan menganggap persoalan hak-hak warga negara
merupakan isu publik utama yang dianggap penting oleh orang banyak di kota ini.
Pemenuhan hak-hak warga negara ini dilihat dari dua aspek yaitu ada atau tidak
adanya diskriminasi dan persoalan-persoalan yang timbul dari peraturan berbasi
agama. Temuan ini mengindikasikan bahwa Pemerintah Kota Bnada Aceh masih
menghadapi masalah dalam pemenuhan kesetaraan warga negara, terutama terkait
eksistensi minoritas dan cenderung mengeksklusi minoritas melalui
kebijakan-kebijakannya. Hal ini tentunya merugikan kaum minoritas yang ingin
hak-haknya ebagai warga negara dipenuhi secara baik oeh negara. Namun, dengan
adanya qanun-qanun tersebut,
keberadaan minoritas seperti tidak penting dalam menentukan masa depan daerah
tersebut. Padahal, seharusnya kaum minoritas juga harus memberikan keputusannya
akan peraturan-peraturan yang ada di Kota Banda Aceh tersebut.
Diskriminasi terhadap minoritas di
Kota Banda Aceh terjadi dalam bebebrapa bentuk, diantaranya terkait dengan
kebebasan berekspresi. Seperti ketika pada taun 2012, Pemerintah Kota Banda
Aceh melarang etnis Tinghoa untuk menampilkan atraksi Lion Barongai sebagai
bagian dari rangkaian kegiatan peringatan tujuh tahun perdamaian Aceh (15
Agustus 2005-2012). Pemerintah melarang dengan alaan bahwa pertunjukan tersebut
akan menganggu kekhusyukan ibadah puasa umat Islam karena waktu itu bertepatan
dengan bulan Ramadhan. Bagi masyarakat sipil, pelangggaran tersebut merupakan
bentuk diskriminasi dan pelanggaran terhadapa kebebasan berekspresi. Selain
itu, bentuk diskriminasi lainnya adalah peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2007
tentang Tata Cara Pendirian Rumah Ibadah yang perumusannya berbasis agama
Islam. Bagi agama lainnya, peraturan ini membuat mereka tereksklusi. Seharusnya
Pemerintah Kota Banda Aceh tau, bahwa Indonesia terdiri dari berbagai macam uku
dan dana agama. Begitu juga dengan Kota Banda Aceh, yang dipenuhi banyak agama
dan etnis yang berbeda. Pemerintah seharusnya membuat peraturan yang dapat
menguntungkan siapa saja dan seharusnya Pemerintah melihat kaum minoritas yang
ingin hak-haknya sebagai warga negara juga dipenuhi. Peraturan-peraturan yang
berbasis agama tersebut seharusnya ditata lebih baik lagi agar menciptakan
masyarakat yang sejahtera, adil, dan juga makmur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar