Minggu, 25 Desember 2016

DISKRIMINASI KAUM MINORITAS DALAM MASYARAKAT DIBANDA ACEH


            Kesetaraan warga negara adalah kemutlakan dalam sebuah negara demokrasi. Disisi lain, akomodasi terhadap minoritas adalah persoalan  yang seringkali muncul dalam pengelolaan negara yang menganut demokrasi. Masalah dalam pemenuhan aspek kesetaraan biasanya muncul didaerah yang memberlakukan peraturan-peraturan berbasis agama tertentu. Salah satunya adalah di Aceh yang memberlakukan pelaksanaan syariat islam. Dengan kekhusuan ini semua peraturan daerah (disebut qanun) berbasiskan agama islam, sebagai agama yang dianut oleh mayoritas masyarakat Aceh. Demikian halnya dengan Kota Banda Aceh. Selain sebagai ibu kota Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, terutama dipusat kotanya terkenal dengan aspek keberagamannya. Namun dalam implementasi syariat Islam melaui qanun-qanunnya, kelompok minoritas sering tidak dilibatkan dalam perumusan-perumusan kebijakan untuk mengatur urusan-urusan publik. Padahal mereka terkena dampak dari aturan tersebut dan dalam konteks ini, berbicara minoritas berarti berbicara mengenai hak-hak warga negara yang juga harus dipenuhi oleh negara.
            Hasil survei PWD 2013 di Kota Banda Aceh menunjukan bahwa 26% informan menganggap persoalan hak-hak warga negara merupakan isu publik utama yang dianggap penting oleh orang banyak di kota ini. Pemenuhan hak-hak warga negara ini dilihat dari dua aspek yaitu ada atau tidak adanya diskriminasi dan persoalan-persoalan yang timbul dari peraturan berbasi agama. Temuan ini mengindikasikan bahwa Pemerintah Kota Bnada Aceh masih menghadapi masalah dalam pemenuhan kesetaraan warga negara, terutama terkait eksistensi minoritas dan cenderung mengeksklusi minoritas melalui kebijakan-kebijakannya. Hal ini tentunya merugikan kaum minoritas yang ingin hak-haknya ebagai warga negara dipenuhi secara baik oeh negara. Namun, dengan adanya qanun-qanun tersebut, keberadaan minoritas seperti tidak penting dalam menentukan masa depan daerah tersebut. Padahal, seharusnya kaum minoritas juga harus memberikan keputusannya akan peraturan-peraturan yang ada di Kota Banda Aceh tersebut.

            Diskriminasi terhadap minoritas di Kota Banda Aceh terjadi dalam bebebrapa bentuk, diantaranya terkait dengan kebebasan berekspresi. Seperti ketika pada taun 2012, Pemerintah Kota Banda Aceh melarang etnis Tinghoa untuk menampilkan atraksi Lion Barongai sebagai bagian dari rangkaian kegiatan peringatan tujuh tahun perdamaian Aceh (15 Agustus 2005-2012). Pemerintah melarang dengan alaan bahwa pertunjukan tersebut akan menganggu kekhusyukan ibadah puasa umat Islam karena waktu itu bertepatan dengan bulan Ramadhan. Bagi masyarakat sipil, pelangggaran tersebut merupakan bentuk diskriminasi dan pelanggaran terhadapa kebebasan berekspresi. Selain itu, bentuk diskriminasi lainnya adalah peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pendirian Rumah Ibadah yang perumusannya berbasis agama Islam. Bagi agama lainnya, peraturan ini membuat mereka tereksklusi. Seharusnya Pemerintah Kota Banda Aceh tau, bahwa Indonesia terdiri dari berbagai macam uku dan dana agama. Begitu juga dengan Kota Banda Aceh, yang dipenuhi banyak agama dan etnis yang berbeda. Pemerintah seharusnya membuat peraturan yang dapat menguntungkan siapa saja dan seharusnya Pemerintah melihat kaum minoritas yang ingin hak-haknya sebagai warga negara juga dipenuhi. Peraturan-peraturan yang berbasis agama tersebut seharusnya ditata lebih baik lagi agar menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil, dan juga makmur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar